Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadits)[1]
Kedudukan Hadits
Materi hadits pertama ini merupakan pokok agama. Imam Ahmad  rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits yang merupakan poros agama, yaitu hadits  Úmar, hadits Aísyah, dan hadits Nu’man bin Basyir.” Perkataan Imam Ahmad  rahimahullah tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu  pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan  diantara halal dan haram tersebut ada yang mustabihat (hadits Nu’man bin  Basyir). Untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang  benar (hadits Úmar), dan harus sesuai dengan tuntunan syariát (hadits  Aísyah).
Setiap Amal Tergantung  Niatnya
Diterima atau tidaknya dan sah atau  tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak  mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud  dengan amal disini adalah semua yang berasal dari seorang hamba baik berupa  perkataan, perbuatan maupun keyakinan hati.
Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran  suatu amal (ma’bud), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal  ibadah dengan amal kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri  (ibadah), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah  dengan amal ibadah yang lainnya.
Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal  Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang  niat, maka mencakup 2 hal:
1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh fuqoha’.
2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan  istilah lain: Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut  salah (tidak Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal,  dengan perincian sebagai berikut:
a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut batal.
b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah  amal, maka ada 2 keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh  amalnya batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang  awal, maka amal tambahannya batal.
c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan amal.
Beribadah dengan Tujuan  Dunia
Pada dasarnya amal ibadah hanya  diniatkan untuk meraih kenikmatan akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal  dengan niat untuk tujuan dunia disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan  syarat apabila syariát menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut.  Amal yang tidak tercampur niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang  lebih sempurna dibandingkan dengan amal yang disertai niat duniawi.
Hijrah
Makna hijrah secara syariát adalah meninggalkan sesuatu demi  Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan  demi Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya.  
Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri  syirik menuju negeri tauhid.
2. meninggalkan negeri bidáh menuju negeri  sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit  kemaksiatan.
Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna hijrah.
Catatan Kaki:
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)







0 komentar:
Posting Komentar