Minggu, Maret 13, 2011

9 Penemuan Islam Yang Menggemparkan Dunia



Kehidupan modern tak lepas dari penemuan-penemuan ilmuwan muslim. Proyek 1001 kembali mengingatkan sejarah 1000 tahun warisan muslim yang terlupakan.

Ada sebuah lubang dalam ilmu pengetahuan manusia, melompat dari zaman Renaisans langsung kepada Yunani, ujar Chairman Yayasan Sains, Teknologi dan Peradaban Profesor Salim al-Hassani pemimpin 1001 Penemuan.

Saat ini Penemuan 1001 sedang pameran di Museum Sains London. Hassani mengharapkan pameran tersebut akan menegaskan kembali kontribusi peradaban non-barat, seperti kerajaan muslim yang suatu waktu pernah menutupi Spanyol dan Portugis, Italia selatan dan terbentang seluas daratan China.

Inilah penemuan muslim yang luar biasa:

1. Operasi Bedah
Sekitar tahun 1000, seorang dokter Al Zahrawi mempublikasikan 1500 halaman ensiklopedia berilustrasi tentang operasi bedah yang digunakan di Eropa sebagai referensi medis selama lebih dari 500 tahun. Diantara banyak penemu, Zahrawi yang menggunakan larutan usus kucing menjadi benang jahitan, sebelum menangani operasi kedua untuk memindahkan jahitan pada luka. Dia juga yang dilaporkan melakukan operasi caesar dan menciptakan sepasang alat jepit pembedahan.



2. Kopi
Saat ini warga dunia meminum sajian khas tersebut tetapi, kopi pertama kali dibuat di Yaman pada sekitar abad ke-9. Pada awalnya kopi membantu kaum sufi tetap terjaga ibadah larut malam. Kemudian dibawa ke Kairo oleh sekelompok pelajat yang kemudian kopi disukai oleh seluruh kerajaan. Pada abad ke-13 kopi menyeberang ke Turki, tetapi baru pada abad ke-16 ketika kacang mulai direbus di Eropa, kopi dibawa ke Italia oleh pedagang Venesia.



3. Mesin Terbang
Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang mencoba membuat konstruksi sebuah pesawat terbang dan menerbangkannya. Di abad ke-9 dia mendesain sebuah perangkat sayap dan secara khusus membentuk layaknya kostum burung. Dalam percobaannya yang terkenal di Cordoba Spanyol, Firnas terbang tinggi untuk beberapa saat sebelum kemudian jatuh ke tanah dan mematahkan tulang belakangnya. Desain yang dibuatnya secara tidak terduga menjadi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun kemudian.



4. Universitas
Pada tahun 859 seorang putri muda bernama Fatima al-Firhi mendirikan sebuah universitas tingkat pertama di Fez Maroko. Saudara perempuannya Miriam mendirikan masjid indah secara bersamaan menjadi masjid dan universitas al-Qarawiyyin dan terus beroperasi selama 1.200 tahun kemudian. Hassani mengatakan dia berharap orang akan ingat bahwa belajar adalah inti utama tradisi Islam dan cerita tentang al-Firhi bersaudara akan menginspirasi wanita muslim di mana pun di dunia.



5. Aljabar
Kata aljabar berasal dari judul kitab matematikawan terkenal Persia abad ke-9 Kitab al-Jabr Wal-Mugabala, yang diterjemahkan ke dalam buku The Book of Reasoning and Balancing. Membangun akar sistem Yunani dan Hindu, aljabar adalah sistem pemersatu untuk nomor rasional, nomor tidak rasional dan gelombang magnitudo. Matematikawan lainnya Al-Khwarizmi juga yang pertama kali memperkenalkan konsep angka menjadi bilangan yang bisa menjadi kekuatan.



6. Optik
Banyak kemajuan penting dalam studi optik datang dari dunia muslm, ujar Hassani. Diantara tahun 1.000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia melihat obyek dari refleksi cahaya dan masuk ke mata, mengacuhkan teori Euclid dan Ptolemy bahwa cahaya dihasilkan dari dalam mata sendiri. Fisikawan hebat muslim lainnya juga menemukan fenomena pengukuran kamera di mana dijelaskan bagaimana mata gambar dapat terlihat dengan koneksi antara optik dan otak.



7. Musik
Musisi muslim memiliki dampak signifikan di Eropa. Di antara banyak instrumen yang hadir ke Eropa melalui timur tengah adalah lute dan rahab, nenek moyang biola. Skala notasi musik modern juga dikatakan berasal dari alfabet Arab.



8. Sikat Gigi
Menurut Hassani, Nabi Muhammad SAW mempopulerkan penggunaan sikat gigi pertama kali pada tahun 600. Menggunakan ranting pohon Miswak, untuk membersihkan gigi dan menyegarkan napas. Substansi kandungan di dalam Miswak juga digunakan dalam pasta gigi modern.



9. Engkol
Banyak dasar sistem otomatis modern pertama kali berasal dari dunia muslim, termasuk pemutar yang menghubungkan sistem. Dengan mengkonversi gerakan memutar dengan gerakan lurus, pemutar memungkinankan obyek berat terangkat relatif lebih mudah. Teknologi tersebut ditemukan oleh Al-jazari pada abad ke-12, kemudian digunakan dalam penggunaan sepeda hingga kini.


\http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=9%20penemuan%20islam%20yang%20menggemparkan%20dunia&source=web&cd=1&ved=0CBkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fforum.vivanews.com%2Finternasional%2F85028-9-penemuan-islam-yang-menggemparkan-dunia.html&ei=eTrgTvbVKMmqrAfs7synCw&usg=AFQjCNH2FmnsznqLKxfbt2-6C3WPu6W9Ww&cad=rja

Rabu, Maret 09, 2011

Inilah Daftar Kesesatan Ahmadiyah dan LDII


Menurut LPPI & Nahimunkar.com

Berikut ini adalah daftar kesesatan dan penyimpangan akidah Islam oleh kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Artikel ini adalah hasil penelitian Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) berjudul "Kesesatan LDII dan Ahmadiyah" yang dirilis nahimunkar.com.

A. KESESATAN AHMADIYAH

1. Penodaan Agama Ahmadiyah dengan Nabi Palsunya Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908M). Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah (sesudah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam):

اِنَّا اَرْسَلْنَا اَحْمَدَ اِلَى قَوْمِهِ فَاَعْرَضُوْا وَقَالُوْا كَذَّابٌ اَشِرٌ

"Sesungguhnya Kami mengutus Ahmad kepada kaumnya, akan tetapi mereka berpaling dan mereka berkata: seorang yang amat pendusta lagi sombong" (Tadzkirah, halaman 385).

Bandingkan dengan ayat Al-Qur’an:

إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنْذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم

"Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya (dengan memerintahkan): “Berilah kaummu peringatan sebelum datang kepadanya azab yang pedih” (QS Nuh: 1).

Dalam Tadzkirah itu, Mirza Ghulam Ahmad berdusta, mengatasnamakan Allah telah mengutus Ahmad (yaitu Mirza Ghulam Ahmad) kepada kaumnya. Mirza Ghulam Ahmad telah berdusta, mengangkat dirinya sebagai Rasul utusan Allah, disejajarkan dengan Nabi Nuh as yang telah Allah utus. Hingga di ayat-ayat buatan Mirza Ghulam Ahmad dibuat juga seruan dusta atas nama Allah agar Mirza Ghulam Ahmad membuat perahu.

2. Mirza Ghulam Ahmad mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia (sesudah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam):

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْ نِىْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ – وَقُلْ يَآاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا

Artinya: “Katakanlah (wahai Ahmad): Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihimu – dan katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua”. (Tadzkirah hal: 352)

Catatan dari LPPI:

Ayat-ayat ini adalah rangkaian dari beberapa ayat suci Al-Qur’an, yaitu surat Ali Imran 31 dan surat Al-A’raf 158.

Semua ayat ini dibajak dengan perubahan, penambahan, dan pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah “TADZKIRAH”.

3. Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur’an tentang Nabi Isa as namun dimaksudkan untuk diri Mirza.

وَ لِنَجْعَلَهُ اَيَةً لِّلنَّاسِ وَرَحْمَةً مِّنَّا وَكَانَ اَمْرًامَقْضِيًّا – يَاعِيْسَى اِنِّى مُتَوَفِّيْكَ وَرَافِعُكَ اِلَىَّ وَ مُطَهِّرُكَ مِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَجَاعِلُ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْكَ فَوْقَ الَّذِيُنَ كَفَرُوْا اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – ثُلَّةٌ مِنَ اْلاَوَّ لِيْنَ وَثُلَّةٌ مِنَ اْلآَخِرِيْنَ

Artinya:“Dan agar Kami dapat menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami, dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan - Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku dan mensucikanmu dari orang-orang yang kafir dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat - Yaitu Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan besar (pula) dari orang yang kemudian”. (Tadzkirah hal: 396)

Catatan dari LPPI:

Ayat-ayat ini adalah rangkaian dari beberapa ayat suci Al-Qur’an, yaitu surat Maryam ayat 21, Ali Imran ayat 55, dan Al-Waqi'ah ayat 39-40.

Semua ayat ini dibajak dengan perubahan, penambahan, dan pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah “TADZKIRAH”.

4. Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas). Mirza Ghulam Ahmad mengaku diberi wahyu Allah:

اِنَّ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا- قُلْ اِنَّمَا اَناَ بَشَرٌ يُّوْحَى اِلَيَّ َانَّمَآ اِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَاحِدٌ

Artinya: “Bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah sesuatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya – katakanlah sesungguhnya aku (Ahmad) ini manusia, yang diwahyukan kepadaku bahwasannya Tuhan kalian adalah Tuhan yang Maha Esa”. (Tadzkirah halaman: 245)

Ayat-ayat buatan Mirza Ghulam Ahmad itu dicomot dari sana-sini dengan mengadakan pengurangan dari ayat-ayat suci Al-Qur’an, dan penyambungan yang semau-maunya yaitu surat Al-Anbiya’ ayat 30 dan surat Al-Kahfi ayat 110.

أَوَلَمْ يَرَالَّذِيْنَ كَفَرُوْآ أَنَّ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا

Artinya: “Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya”. (Qs Al-Anbiya: 30).

قُلْ اِنَّمَآ اَناَ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوْحَى اِلَيَّ أَ نَّمَآ اِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَاحِد

Artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa”. (Qs. Al-Kahfi: 110).

Semua ayat ini dibajak dengan perubahan maksud, pengurangan, lalu dirangkaikan menjadi ayat-ayat dalam Kitab Suci Ahmadiyah “TADZKIRAH”. Ketika ayat Al-Qur’an bicara qul (katakanlah) di situ maksudnya adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Sehingga manusia yang diberi wahyu dalam ayat Al-Qur’an itu adalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Namun secara licik, Mirza Ghulam Ahmad telah memlintir maksud ayat Al-Qur’an itu ketika dia masukkan ke dalam apa yang dia klaim sebagai wahyu untuk dirinya, maka manusia yang diberi wahyu itu adalah Mirza Ghulam Ahmad. Ini jelas-jelas Mirza Ghulam Ahmad telah berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, sekaligus menyelewengkan dan menodai kitab suci umat Islam, Al-Qur’anul Karim, dengan cara keji.

5. Merusak aqidah/keyakinan Islam:

a. Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad

اَنْتَ مِنِّىْ وَاَناَ مِنْكَ

"Kamu berasal dari-Ku dan Aku darimu" (Tadzkirah, halaman 436).

b. Mirza Ghulam Ahmad, mengaku berkedudukan sebagai anak Allah. Ini Allah dianggap punya anak:

اَ نْتَ مِنِّى بِمَنْزِلَةِ وَلَدِىْ

"Kamu di di sisi-Ku pada ke-dudukan anak-Ku" (Tadzkirah halaman 636).

6. Menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh. Kitab Tadzkirah halaman 402:

سَيَقُوْلُ الْعَدُوُّ لَسْتَ مُرْسَلاً

"Musuh akan berkata: kamu (Mirza Ghulam Ahmad) bukanlah orang yang diutus (Rasul)" (Tadzkirah halaman 402)

7. Selain golongannya maka dianggap kafir dan dilaknat.

Tadzkirah, halaman 748-749:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الَّذِىْ كَفَرَ

"Laknat Allah ditimpakan atas orang yang kufur."

َانْتَ اِمَامٌ مُّبَارَكٌ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى مَنْ كَفَرَ

"Kamu adalah Imam yang di-berkahi, Laknat Allah ditimpa-kan atas orang yang kufur."

بُوْرِكَ مَنْ مَّعَكَ وَمَنْ حَوْلَكَ.

"Kamu adalah Imam yang di-berkahi, Laknat Allah ditimpa-kan atas orang yang kufur."

8. Memutar balikkan ayat-ayat Al-Qur’an. Contohnya:

تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّ مَاكَانَ لَهُ اَنْ يَّدْخُلَ فِيْهَا اِلاَّ خَائِفًا

"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa - Dia itu tidak masuk ke dalamnya (neraka), kecuali dengan rasa takut."

Di dalam Al-Qur’an, bunyi ayatnya:

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَب مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَب

"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan" (Qs Al-Lahab: 1-2).

A. BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII

Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa

1. LDII sesat.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan BAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jamaah LDII.

Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasihat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/97, halaman 8).

3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat: surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen. ). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh." (CAI 2000, Rangkuman Nasihat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII.

Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber: Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).

7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: KH Hasan Basri, Sekretaris Umum: H. S. Prodjokusumo.

8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, KH Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D. A. /10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R. I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah." (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).

Kesesatan Sistem Manqul LDII

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal. 24).

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا.

Artinya: "Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar”. (Syafi’i dan Baihaqi).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat dengan apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَاد الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَاب

"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" (Qs Az-Zumar: 17-18).

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja hrus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat: Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).

Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:

1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.

2. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (Jawa: vagina busuk).

3. Menganggap shalat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Diskrispi tentang LDII:

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D. A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits. ). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu: Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at

pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat: Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem

Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan sistem:

“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." (lihat situs: alislam. or. id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004). [haji/data ada di LPPI]

Source: http://www.nahimunkar.com/kesesatan-ldii-dan-ahmadiyah/

Amerika Serikat Intervensi, Desak Indonesia Cabut Larangan Ahmadiyah



WASHINGTON (voa-islam.com) - Amerika Serikat tak henti-hentinya mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Setelah banyak melakukan intervensi atas nama HAM serta masalah penanggulangan terorisme, kini mereka kembali ikut campur dengan menuntut agar Indonesia mencabut pelarangan aliran sesat Ahmadiyah.

Sebuah panel bipartisan pemerintah Amerika Serikat mendesak Presiden Barack Obama untuk menekan Indonesia agar mencabut SKB tiga menteri dan berbagai peraturan daerah yang melarang Ahmadiyah menjalankan ibadah agamanya. Menurut komisi ini, peraturan yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI, yang menjamin kebebasan beragama.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika (The U.S. Commission on International Religious Freedom – USCIRF), Senin (7/3/2011), mengatakan bahwa beberapa provinsi di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang anggota aliran Ahmadiyah menjalankan ibadah agama mereka secara terbuka, setelah sebuah insiden penganiayaan brutal yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Banten bulan lalu.

..Menurut komisi ini, peraturan yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI, yang menjamin kebebasan beragama..

USCIRF juga menyebut dalam pernyataannya bahwa meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan perlindungan bagi jemaah Ahmadiyah dan meminta penyelidikan tuntas bagi kasus Cikeusik, ia belum bergerak untuk mencabut berbagai peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah.

Ketua USCIRF Leonard Leo mengatakan setuju dengan pujian berkali-kali dari pemerintahan Presiden Obama bagi toleransi beragama di Indonesia. "Tapi, Obama juga harus mengutuk adanya peraturan-peraturan yang bersikap diskriminatif dan berbagai tren akhir-akhir ini yang mengancam stabilitas, budaya pluralitas dan masa depan demokrasi di Indonesia."

Bulan lalu, Rabu (23/2/2011) pukul 10.00 WIB, dua anggota delegasi House Democracy Partnership (HDP) United States House of Representatives, semacam Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, yang dipimpin David Dreier dan David Price menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden membahas soal Ahmadiyah.

Pada pertemuan tersebut, Presiden SBY didampingi oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menlu Marty Natalegawa, dan Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Sedangkan Dreier datang bersama David Price, Lois Capps, Sam Farr, dan Jim McDermott. [aa/voa, SI]

Rabu, Maret 02, 2011

Antara kemarin dan hari ini

Pendahuluan

Ini merupakan Risalah pertama yang berjudul asli "Bainal Amsi wal Yaum" (Antara kemarin dan hari ini) diterbitkan sebelum Perang Dunia Kedua. Meskipun dibuat Asy Syahid lebih dari setengah abad yang lalu, namun isinya masih terasa sangat dibutuhkan oleh ummat Islam, terutama untuk menjembatani `bahasa dakwah' di zaman Nabi SAW dengan bahasa dunia modern hari ini.


Risalah Nabi yang Terpercaya

Sejak 1376 tahun yang lalu Muhammad bin Abdullah, seorang nabi yang umi telah berseru di Makkah, di atas Bukit Shafa,

"Hai sekalian manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian. Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi. Tidak ada Tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, seorang nabi yang umi yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (Al-A'raf : 158)

Dakwah yang integral itu merupakan garis pembatas di alam semesta ini, pemisah antara hari kemarin yang gelap gulita dan masa kini yang indah sejahtera, serta masa depan yang terang benderang. Dia juga merupakan proklamator yang mendeklarasikan sebuah sistem baru, yang syar'i (pencetus syari'at) nya adalah Allah sendiri, Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Melihat.

Muballighnya adalah Muhammad sang pemberi kabar gembira dan ancaman. Ktabnya adalah Al-Qur'an yang jelas dan terang. Para jundi-nya adalah kaum muhajirin dan anshar, dan siapa saja yang ber-itiba' kepada mereka secara ihsan. Sistem itu bukan produk manusia, melainkan shibghah Allah. Adakah shibghah yang lebih baik dari shibghah-Nya?

"Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) itu, dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan Al-Qur'an itu sebagai cahaya, yang kami tunjuki dengan dia siapa-siapa saja yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya Kami benar-benar menunjukkan kepadanya jalan yang lurus, (yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, kepada Allahlah kembalinya segala urusan." (Asy-Syura : 52 - 53)

Manhaj Al Qur'an dalam perbaikan sosial Al-Qur'an adalah kitab yang sarat dengan asas-asas perbaikan sosial yang syamil (utuh, menyeluruh) sejak awal diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., Al-Qur'an mendeklarasikan asas-asas itu dari waktu, sesuai dengan waqi' (realitas) yang ada.

"Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya." (Al Furqon 32-33).

Sungguh Allah telah mengumpulkan untuk ummat ini sebuah penjelasan bagi segala sesuatu, termasuk di dalamnya asas-asas perbaikan sosial yang sempurna. Asas-asas tersebut adalah :

1. Rabbaniyah.

Manhaj Qur'an ini bersifat Rabbaniyah, artinya jauh dari kepentingan rendah manusia yang bersifat egois dan indvidual dan sebaliknya justru bertujuan untuk menempatkan manusia kepada keadaannya yang paling mulia diantara makhluk-makhluk Allah lainnya dalam sebuah harmoni sosial yang sempurna. Karena sifatnya ini, manhaj Qur'an juga tidak mengingkari fitrah manusia dan menghindari manusia dari bahaya bagi dirinya sendiri.

2. Ketinggian kualitas jiwa manusia.

Manhaj ini mengantarkan manusia kepada sifat-sifat mulia yang mendapakan penghargaan yang tinggi dari Rabbnya. Dengan ketinggian kualitas jiwa yang dicapainya, seorang manusia tidak akan lagi terjebak kepada kepentingan sesaat yang fana dan egois karena mengharapkan imbalan kemuliaan yang ukurannya di luar ukuran duniawi.

3. Penegasan terhadap keyakinan adanya jaza' (balasan) atas setiap amal.

Manhaj ini menegaskan bahwa manusia memang berhak atas imbalan atau jaza' atas apa yang diperbuatnya, baik atau buruk. Namun Manhaj ini memperluas batasan jaza' ke waktu yang lebih pasti di mana keadilan pasti tegak karena hakim pada hari itu adalah Hakim yang Maha Agung dan Maha Adil. Jika ketidak adilan di dunia tidak terbalas, maka Keadilan di Akhirat sifatnya lebih Dahsyat dan Tegas, sehingga jika setiap manusia mengetahui apa yang ada di Hari Pembalasan nanti pasti akan lebih memilih pengadilan di dunia dan akan berbuat adil kepada semua orang. Bagi yang dizhalimi di dunia Allah menyediakan pahala sabar.

Seorang ahli sosiologi barat pernah berkata : "Ide tentang adanya akhirat adalah ide yang bagus, sehingga jikapun seseorang tidak percaya akan adanya hari semacam itu, sebaiknya ia hidup seolah percaya akan adanya hari itu. Dengan demikian ia akan hidup berdamai dengan sesama." Jika seorang kafir saja merasa perlu akan `ide' tentang adanya Akhirat demi untuk kedamaian dunia, mengapa seorang Muslim sering melupakannya?

4. Deklarasi ukhuwah antar sesama manusia.

Manhaj Qur'an ini mengandung deklarasi ukhuwah yang tidak pernah ada dalam risalah agama lain. Dengan konsep ukhuwah ini setiap manusia diberi bingkai bagaimana bersikap kepada setiap orang sesuai dengan keadaan masing-masing. Konsep ukhuwah dalam Islam bahkan dapat membuat 2 orang yang tidak bersaudara mampu bersikap bagaikan kakak- beradiik bahkan lebih erat lagi, dan sebaliknya konsep Ukhuwah Islamiyah juga menegaskan bagaimana sikap tegas dan adil kita kepada kerabat kita yang ingkar kepada Allah atau berbuat kesalahan. Deklarasi ukhuwah Islamiyah tidak tertipu dengan ikatan-ikatan duniawi yang ditakdirkan Allah sebagai ujian di dunia yang tidak seharusnya dipatuhi jika ikatan tersebut membahayakan akhirat seseorang.

5. Bangkitnya laki-laki dan perempuan secara bersama-sama, mengumumkan adanya takaful dan emansipasi serta menetapkan tugas masing-masing secara rinci dan adil.

Diakui tidak ada sebuah konsep hidup yang manapun selain Islam yang mampu mendudukkan pria dan wanita pada kedudukannya yang sesuai dengan kodrat masing-masing. Dengan kedudukan yang sesuai ini pria dan wanita dapat bekerja sama secara optimal tanpa ada yang menzhalimi dan di zhalimi. Tanpa ada pihak yang meninggalkan atau ditinggalkan dan juga tidak perlu ada pihak lain yang menjadi korban, misalnya anak-anak, masyarakat atau orangtua. Kedudukan setiap individu dalam masyarakat berdasarkan manhaj Qur'ani ini sudah sangat sesuai dengan tuntutan keadilan semua pihak.

<>

Manhaj Qur'ani ini diperlengkapi juga dengan perangkat yang sekarang disebut sebagai hak-hak asasi manusia (HAM). Bahkan dalam HAM versi Manhaj Qur'ani ini selain paling lengkap dibanding HAM versi ideologi/sistem hidup lain, juga telah dirinci lagi berbagai Had (hukum pidana dan perdata di masyarakat) dan perangkat hukum lainnya sampai kepada konsep memaafkan dan pembayaran ganti rugi. Sekali lagi kita lihat bahwa Manhaj Qur'ani memang berciri Rabbani.

7. Penentuan 2 macam gharizah (kecenderungan) : Kecenderungan untuk memelihara jiwa dan memelihara keturunan serta mengatur berbagai tuntutan terkait dengan makanan dan pemenuhan kebutuhan sexual.

Dalam usaha pemeliharaan kesucian jiwa manusia, Manhaj Qur'ani memperlihatkan 2 jalan untuk setiap kecenderungan: Halal dan Haram. Manusia berhak penuh untuk memilih dan juga bertanggung jawab penuh untuk memikul konsekuensinya.

8. Tegas dalam memerangi berbagai tidak kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketegasan dalam hukum pidana dan perdata dan juga tersedianya konsep bagaimana seorang hakim seharusnya bertindak (ijtihad benar: dapat 2 pahala, salah: dapat 1), bagaimana memperlakukan terpidana (contoh tentang pezina yang dirajam kemudian dinyatakan bahwa ampunan untuknya cukup untuk mengampuni seluruh penduduk Madinah saat itu), pertimbangan-pertimbangan berdasarkan keadilan sosial, semua itu menjadi alasan yang kuat bagi tobatnya kejahatan dan penjahat dalam setiap relung masyarakat.

9. Penegasan akan pentingnya wihdatul ummah dan mengkikis habis semua bentuk perpecahan.

Dalam konsep Qur'ani ini, persatuan ummat didahulukan bahkan dicontohkan oleh para sahabat, hal ini lebih didahulukan dari pada pengurusan jenazah Rasul SAW. Contoh yang diberikan oleh Rasul SAW sendiri adalah bagaimana beliau SAW mempersaudarakan 2 kelompok musuh bebuyutan Aus dan Khazraj. Juga tentang bagaimana ba'da Fathu Makkah Rasul SAW memilih pulang ke Madinah bersama Muhajirin dan Anshar dari pada pulang kampung menetap di Makkah.

10. Mewajibkan ummat untuk berjihad untuk memperjuangkan prinsip- prinsip al haq yang digariskan oleh sistem ini.

Didunia yang penuh cobaan ini, kekuatan adalah unsur yang tak dapat diabaikan. Selama masih di dunia selalu saja ada kuat ada lemah. Yang kuat selalu saja (merupakan sunnatullah) menang. Konsep Jihad memayungi seluruh ajaran Islam sebagai atap memayungi bangunan. Tak ada gunanya kemenangan fikrah jika tidak dibarengi dengan kemenangan secara faktual (fisik), dan tidak mungkin kemenangan tsb tetap terpelihara jika tidak di jaga oleh kekuatan pasukan yang Ikhlash. Konsep Jihad sekali lagi membuktikan ke-syamil-an Manhaj Qur'ani ini.

11. Menjadikan daulah sebagai sarana bagi perwujudan dan pemeliharaan fikrah, bertanggung-jawab mewujudkan sasarannya di masyarakat dan mentransformasikannya kepada sekalian manusia.

Dalam Manhaj Qur'ani, daulah atau negara memegang peran yang khusus dan penting. Dengan adanya negara yang berdaulat segala hukum dan syari'at Islam ditegakkan dengan wujudnya yang optimal. Negara bertanggung jawab atas tercapainya sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan Dienul Islam, bersama-sama dengan setiap individu dalam masyarakat, juga untuk pemeliharaannya. Baik dari sisi pencapaian maupun pemeliharaan Aqidah, Fikrah dan Syari'at Islam; maupun pencapaian dan pemeliharaan Keamanan, keutuhan, persatuan, keadilan sosial dan kaderisasi ummat.


Syi'ar-syi'ar terapan dalam sistem ini

Nizham (sistem perundang-undangan) Qur'ani berbeda dengan sistem- sistem lain yang dibuat oleh manusia. Semua sistem perundang- undangan buatan manusia hanya berlandaskan teori hasil otak-atik otak manusia yang dha'if dan dibingkai oleh zhon-zhon (dugaan- dugaan) yang kadang benar kadang salah karena tidak merujuk kepada wahyu dari Rabb Semesta Alam. Nizham semacam itu pastilah banyak kekurangan dan seringkali tidak dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata karena tidak sesuai bahkan bertentangan dengan futrah manusia yang telah ditentukan Allah.

Nizham Qur'ani bukan hanya merupakan sekumpulan prinsip yang sempurna dan menyeluruh (syamil-mutakamil), tetapi juga sanggup untuk hidup di dalam jiwa para penganutnya dan menghidupkan jiwa tersebut dari kematiannya kepada kehidupan yang sempurna. Nizham Qur'ani juga sanggup tampil dalam bentuk yang aplikatif (dapat diterapkan), sesuai dengan segala zaman, segala keadaan dan segala bangsa. Itu semua tertuang dalam amal-amal terapan yang komplit menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, sejak bangun tidur hingga berangkat tidur lagi, sejak urusan hati sampai urusan jual beli, dst. Syi'ar-syi'ar terapan tersebut juga mengandung nilai nilai yang menyurh manusia ke arah kebajikan dan berita gembiranya (amar ma'ruf dan basyiro) serta melarang manusia menuju ke arah kejahatan dan berita buruk (nahi mungkar dan nadziro). Semua itu kita fahami dalam konsep dosa-pahala. Semuanya menggambarkan batas-batas Islam dan yang selainnya, sehingga tidak ada lagi keraguan atas mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah.

Amal-amal fardhu terpenting yang oleh sistem ini dijadikan sebagai pijakan untuk menanamkan mabadi' (prinsip-prinsip/ dasar-dasar) nya adalah:

  1. Shalat, dzikir, taubat, istighfar dan yang sejenisnya (mengandung do'a/permohonan).

  2. Shaum, 'iffah dan wara' (hati-hati menjaga diri dari kemewahan).

  3. Zakat, shadaqah dan infaq di jalan kebaikan.

  4. Hajji, siyahah, rihlah mengungkap dan menganalisa alam malakut Allah.

  5. Bekerja, mencari penghasilan, dan diharamkannya meminta-minta.

  6. Jihad, perang, menyiapkan tentara/militer, dan merawat keluarga dan kepentingan mereka setelah mereka meninggal.

  7. Amar bil ma'ruf dan memberi nasehat.

  8. Nahyu `anil munkar dan memboikot pelaku kemungkaran.

  9. Berbekal ilmu dan ma'rifah bagi setiap muslim/muslimah dalam berbagai sisi kehidupan sesuai dengan kondisi.

  10. Melakukan muamalah dengan baik dan menjaga akhlaq yang baik/mulia.

  11. Memperhatikan kesehatan tubuh dan menjaga kebaikan indera.

  12. Solidaritas sosial (yang timbal balik) antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin, berupa ri'ayah (dari pemimpin) dan ketaatan (dari yang dipimpin) secara bersamaan.

Setiap muslim berkewajiban menepati syi'ar-syi'ar ini dalam keseharian kehidupannya setiap saat sehingga akan tampak atsar- atsarnya dalam masyarakat.


Milis DT
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar